Karawang | Jelajahdesa.click – Gelombang perlawanan terhadap operasional Theater Night Mart (TNM) di Karawang terus memanas. Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu melalui Divisi Advokasi resmi melayangkan somasi massal kepada tujuh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang pada Rabu (01/04/2026).
Langkah hukum ini digerakkan oleh dua pihak, yakni Febry Ramadhan dari Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Karawang dan Wira Andhika, S.H. dari Advokat Persaudaraan Islam (API) Karawang. Keduanya menegaskan bahwa somasi tersebut merupakan peringatan terakhir bagi pihak birokrasi untuk segera menghentikan operasional tempat hiburan malam yang diduga menyalahgunakan izin restoran.
Somasi bernomor 01/ADV-FORUM/KRW/III/2026 itu ditujukan kepada pimpinan tujuh dinas, yaitu:
* Dinas PUPR
* DPMPTSP
* Satpol PP
* DLH
* Disperindag
* Dishub
* Dinas Pariwisata Karawang
Febry Ramadhan menyampaikan bahwa ketujuh instansi tersebut dinilai bertanggung jawab secara kolektif atas dugaan pembiaran operasional TNM, yang tetap menggelar Grand Opening pada 28 Maret 2026 meskipun perizinannya dipersoalkan.
Ia merujuk pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Desember 2025 yang menegaskan bahwa seluruh aktivitas di lokasi tersebut wajib mematuhi aturan teknis, tanpa manipulasi kode KBLI restoran untuk kegiatan diskotik atau hiburan malam.
Sementara itu, Wira Andhika, S.H. mengungkap adanya indikasi maladministrasi kolektif, khususnya terkait hasil Ekspose 3 oleh Dinas PUPR pada Februari 2026. Hingga saat ini, dokumen teknis serta verifikasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dinilai tidak transparan dan sulit diakses publik.
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik “main mata” oleh oknum pejabat untuk melindungi kepentingan pengusaha hiburan malam, yang dinilai bertentangan dengan semangat penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Kami memberikan ultimatum kepada tujuh instansi untuk segera melakukan penyegelan permanen. Jalur somasi ini adalah bentuk ketaatan kami terhadap prosedur hukum. Namun, jika diabaikan, kami siap membawa persoalan ini ke Ombudsman Jawa Barat dan Komisi Informasi,” tegas Febry.
Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu juga menegaskan bahwa apabila dalam waktu 1×24 jam tidak ada tindakan konkret dari Pemerintah Kabupaten Karawang, maka pihaknya akan menempuh langkah lanjutan berupa pelaporan massal terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang ke tingkat provinsi hingga pusat.
Situasi ini menjadi sorotan publik Karawang yang kini menunggu ketegasan aparat dalam menegakkan Perda, sekaligus membuktikan bahwa hukum berlaku adil tanpa tebang pilih.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait dari ketujuh instansi di lingkungan Pemkab Karawang. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi dinas untuk memberikan penjelasan resmi terkait proses perizinan serta tindak lanjut atas somasi tersebut.
(redaksi)



