Karawang | Jelajahdesa.click — Sedikitnya tujuh bangunan sekolah negeri di Kabupaten Karawang diketahui masih berdiri di atas lahan sengketa maupun tanah milik pihak ketiga. Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menghadapi tuntutan hukum dan terancam harus memindahkan sejumlah bangunan sekolah ke lokasi lain.
Informasi itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, Faiz, melalui Ketua Tim Penanganan Perkara, Boby, Sabtu (16/5/2026).
“Ada sekitar tujuh sekolah yang tersandung persoalan sengketa lahan. Dari jumlah tersebut, dua kasus di antaranya hingga kini masih berproses hukum,” ujarnya.
Menurut Boby, tidak seluruh persoalan sengketa berlanjut hingga tahap gugatan di pengadilan. Namun, terdapat sejumlah pihak yang mengklaim kepemilikan lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi sekolah negeri.
“Kalau yang berproses sampai ke gugatan tidak banyak. Sementara yang mengklaim kepemilikan lahan yang di atasnya berdiri sekolah negeri ada sekitar lima sampai tujuh titik,” katanya.
Ia menjelaskan, dua kasus yang kini masih bergulir di pengadilan masing-masing menimpa SDN Cintaasih dan SDN Segaran 2.
Kasus sengketa lahan SDN Cintaasih di Kecamatan Pangkalan disebut telah berlangsung sejak 2022. Penanganan perkara tersebut kini dikuasakan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Karawang.
“Karena telah dikuasakan ke JPN, kami kini mengikuti proses yang sedang ditangani Kejaksaan,” ucap Boby.
Sementara itu, sengketa lahan yang melibatkan SDN Segaran 2 di Kecamatan Batujaya juga masih dalam proses hukum dan menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pemkab Karawang berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum maupun mediasi agar aktivitas belajar mengajar tidak terganggu dan kepastian status lahan sekolah dapat segera diperoleh.
Sumber: [Pikiran Rakyat Karawang](https://koran.pikiran-rakyat.com dan Info Karawang



