32.1 C
Jakarta
Sabtu, Mei 23, 2026
spot_img

Proyek Yayasan TKW di Sukaasih Jalan Terus Meski Tanpa Izin, Akuntabilitas Pemkab Bekasi Dipertaruhkan

spot_img

SUKATANI | Jelajahdesa.click – Aktivitas pembangunan sebuah yayasan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di wilayah Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani, menuai sorotan tajam. Proyek yang diduga belum mengantongi izin resmi tersebut nekat berjalan dan bahkan telah berlangsung lebih dari tiga bulan tanpa kejelasan legalitas. Kondisi ini memicu kecurigaan publik terhadap lemahnya pengawasan dari instansi terkait, Rabu (20/05/2026).

 

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proyek tersebut tetap beroperasi meski diduga belum melengkapi dokumen perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana sebuah pembangunan bisa berjalan bebas tanpa izin, seolah kebal terhadap aturan yang berlaku. Situasi ini dinilai mencerminkan potensi pembiaran yang mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga  Polres Karawang Imbau Suporter Jaga Kondusivitas Jelang Laga PSM Makassar vs Persib Bandung

‎Kepala Desa Sukaasih, Nadih Joih, saat dikonfirmasi membenarkan adanya aktivitas pembangunan tersebut. Ia menyayangkan proyek tetap berjalan tanpa kelengkapan izin. “Saya mengetahui kegiatan itu, namun seharusnya perizinan dilengkapi terlebih dahulu sebelum pembangunan dilakukan,” ujarnya. Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan adanya indikasi pelanggaran prosedur sejak awal proyek berjalan.

‎Warga sekitar pun angkat suara dan mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk tidak tutup mata. Mereka meminta dinas terkait segera turun ke lokasi guna melakukan inspeksi dan memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran. “Kalau belum ada izin lengkap tapi sudah jalan berbulan-bulan, ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk pembangkangan terhadap aturan. Jangan sampai pemerintah terkesan diam,” tegas Karno Jikar, warga setempat.

Baca Juga  Ikuti Arahan Pemerintah, GOKAR Berlakukan Potongan Hanya 5 Persen Mulai 20 Mei 2026

‎Selain persoalan administrasi, masyarakat juga menyoroti potensi dampak lingkungan dan legalitas lahan yang digunakan. Kekhawatiran muncul terkait kemungkinan kerusakan fasilitas umum seperti jalan, saluran irigasi, hingga area persawahan yang dapat berujung pada risiko banjir. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola proyek maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Warga pun mendesak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Satpol PP, serta DPMPTSP Kabupaten Bekasi segera bertindak, sebelum praktik proyek “siluman” seperti ini semakin menjadi-jadi. (Red)

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

SEPUTAR DESA

- Advertisement -spot_img

BERITA TERBARU

INDEKS