25.4 C
Jakarta
Minggu, Mei 24, 2026
spot_img

Dugaan Penggalangan Dana oleh Kelurahan Karawang Wetan Picu Polemik di Kalangan UMKM‎

spot_img

‎Karawang | Jelajahdesa.click – Dugaan praktik penggalangan dana untuk renovasi fasilitas kantor di Kelurahan Karawang Wetan menjadi sorotan publik. Proposal permohonan bantuan yang disebut-sebut ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memicu kekhawatiran terkait transparansi dan tata kelola anggaran pemerintah.

‎‎Sejumlah pelaku UMKM mengaku merasa terbebani dengan adanya permintaan tersebut. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, mereka dihadapkan pada dilema antara menjaga hubungan sosial dan kekhawatiran terhadap dampak administratif.

‎‎“Sebagai pedagang kecil, keuntungan kami terbatas. Ketika ada proposal sumbangan untuk renovasi kantor, tentu kami kaget,” ujar salah satu pelaku usaha yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga  Tujuh Sekolah Negeri di Karawang Berdiri di Atas Lahan Sengketa Dua Kasus Masih Berproses Hukum

‎‎Pelaku usaha lainnya juga mengungkapkan kekhawatiran serupa. Ia menilai, ketidakikutsertaan dalam penggalangan dana berpotensi memengaruhi urusan administrasi di kemudian hari.

‎‎“Saya khawatir kalau tidak berpartisipasi, nanti ada kesulitan saat mengurus perizinan atau dokumen,” katanya.

‎‎Secara regulasi, pembiayaan pembangunan atau renovasi fasilitas pemerintahan seharusnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

‎‎Penggalangan dana oleh instansi pemerintah di luar mekanisme resmi berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terlebih jika tidak memiliki dasar yang jelas. Praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga  Tujuh Sekolah Negeri di Karawang Berdiri di Atas Lahan Sengketa Dua Kasus Masih Berproses Hukum

‎‎Menanggapi polemik yang berkembang, Lurah Karawang Wetan, Nenti, menegaskan bahwa proposal yang beredar tidak bersifat wajib.

‎‎“Tidak ada paksaan. Jika ada yang ingin berkontribusi, kami berterima kasih. Namun jika tidak, tidak ada konsekuensi apa pun,” ujarnya.

‎‎Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil karena keterbatasan anggaran kelurahan untuk memperbaiki fasilitas pelayanan publik, termasuk kantor dan sarana sanitasi.

‎‎“Kami sudah mengajukan anggaran ke pemerintah daerah, namun masih dalam proses. Sementara pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan fasilitas yang layak,” jelasnya.

‎‎Meski demikian, pihak kelurahan membuka kemungkinan untuk menarik kembali proposal tersebut apabila menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca Juga  Tujuh Sekolah Negeri di Karawang Berdiri di Atas Lahan Sengketa Dua Kasus Masih Berproses Hukum

‎‎“Jika ini menimbulkan polemik, kami siap mengevaluasi dan menarik kembali edaran tersebut,” tambahnya.

‎‎Hingga kini, masyarakat menunggu respons dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan Inspektorat guna memastikan persoalan ini ditangani sesuai ketentuan serta menjaga integritas tata kelola pemerintahan.

‎(redaksi)

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

SEPUTAR DESA

- Advertisement -spot_img

BERITA TERBARU

INDEKS