28.5 C
Jakarta
Rabu, Juni 17, 2026
spot_img

Dinonaktifkan Tanpa Surat, Ketua Pengawas Koperasi RS Bayukarta Tempuh Jalur DPRD

spot_img

KARAWANG | – Kisruh di tubuh Koperasi Rumah Sakit Bayukarta kian memanas. Ketua Pengawas koperasi, Koradin Gultom, diduga dinonaktifkan hingga diberhentikan tanpa prosedur jelas dan tanpa surat resmi. Tak terima dengan keputusan tersebut, ia kini membawa persoalan itu ke DPRD Karawang.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners, Koradin telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Karawang pada Rabu (6/5/2026).

Kuasa hukum Koradin, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH., MH., mengatakan konflik bermula setelah terbentuknya kepengurusan baru Koperasi RS Bayukarta periode 2020-2024.

Baca Juga  Senyum yang Tak Ternilai Lapas Karawang Bersama Kodim 0604 Wujudkan Kepedulian Nyata‎

“Kami melihat ada perselisihan yang terus terjadi antara klien kami dengan pengurus baru koperasi,” kata Gary.

Ia juga menduga terdapat sejumlah kebijakan pengurus baru yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi sehingga dinilai merugikan kliennya.

Menurut Gary, setelah serah terima jabatan dilakukan, seluruh kewajiban koperasi seharusnya menjadi tanggung jawab pengurus baru, termasuk persoalan pinjaman kepada pihak ketiga.

Namun, kata dia, pengurus baru justru menolak menyelesaikan kewajiban tersebut meski keputusan pinjaman sebelumnya dibuat demi kepentingan koperasi.

Baca Juga  KETUA DPD LASKAR NKRI SUBANG MENDESAK IRDA AUDIT ULANG PROYEK, PERIKSA KEUANGAN, LPJ DAN PAW KADES CIRULUK SERTA LIBATKAN UNSUR MASYARAKAT

“Keputusan itu diambil untuk kebutuhan koperasi, tetapi sekarang justru ditolak untuk diselesaikan,” ujarnya.

Gary menambahkan, Koradin sebenarnya masih tercantum sebagai pengawas dalam struktur kepengurusan baru. Akan tetapi, secara tiba-tiba kliennya dinonaktifkan sementara hingga akhirnya diberhentikan tetap.

Yang menjadi sorotan, lanjut Gary, keputusan tersebut diduga tidak memiliki dasar dalam AD/ART koperasi dan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi.

“Klien kami bahkan tidak pernah menerima surat penonaktifan maupun pemberhentian,” tegasnya.

Pihaknya berharap DPRD Karawang segera merespons permohonan RDP agar persoalan tersebut dapat dibuka secara transparan dan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Dugaan Proyek Pengurugan Ilegal di Desa Sukaasih

 

 

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

SEPUTAR DESA

- Advertisement -spot_img

BERITA TERBARU

INDEKS