30.8 C
Jakarta
Rabu, Agustus 26, 2026
spot_img

Sinergi Membumi untuk Pendidikan Karawang: Program “Lapor Kang Cucu” Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pesantren Lestari Alam Qurani

spot_img

KARAWANG,  Jelajahdesa.click  — Gerakan advokasi sosial dan kerakyatan yang digagas oleh penggiat seni dan sosial Cucu Hidayat terus memperluas jejaring kebaikan demi menjawab berbagai persoalan riil di tengah masyarakat. Dalam rangka memperkuat pengawalan terhadap hak-hak dasar anak, program “Lapor Kang Cucu” secara resmi membangun kerja sama strategis dengan Pondok Pesantren Lestari Alam Qurani yang terletak di kawasan Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

Silaturahmi kebangsaan sekaligus perumusan langkah kolaboratif ini disambut dengan penuh kehangatan oleh pimpinan pondok pesantren, KH. Muhammad Endang Suratno Wibowo, Lc., S.H., M.Ed. Pertemuan ini menjadi ruang temu gagasan yang konstruktif untuk menyatukan energi dalam mengurai benang kusut masalah sosial-pendidikan di tingkat akar rumput.

Pandangan Pihak Pesantren: KH. Muhammad Endang Suratno Wibowo, Lc., S.H., M.Ed.

Menyambut  baik inisiatif kolaborasi ini, pimpinan Pondok Pesantren Lestari Alam Qurani, KH. Muhammad Endang Suratno Wibowo, Lc., S.H., M.Ed., menekankan bahwa institusi pesantren memiliki tanggung jawab moral yang esensial untuk senantiasa hadir dan peka terhadap dinamika persoalan umat di sekitarnya.

“Pesantren tidak boleh berjarak dari realitas sosial masyarakat. Kami menyambut dengan tangan terbuka silaturahmi serta sinergi bersama program ‘Lapor Kang Cucu’. Kolaborasi ini adalah bentuk ikhtiar kolektif untuk memperluas jangkauan kemaslahatan, terutama dalam menyelamatkan masa depan anak-anak kita yang terhambat akses belajarnya akibat kendala sistem zonasi maupun putus sekolah. Semoga ikhtiar mulia ini bernilai ibadah dan membawa solusi konkret bagi warga yang membutuhkan,” ungkap KH. Muhammad Endang Suratno Wibowo, Lc., S.H., M.Ed.

Baca Juga  Buhori Dukung Aksi Bendera Raksasa Warna Alam: Jangan Wariskan Kerusakan kepada Generasi Mendatang

Pandangan Ketua DPD PSI Karawang: M. Ilham Kamil

Dukungan penuh terhadap langkah taktis lintas sektor ini turut disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Karawang, M. Ilham Kamil. Ia memandang bahwa gerakan solutif berbasis kerja sama langsung seperti ini merupakan teladan nyata kepedulian yang berpihak pada rakyat kecil.

“Apa yang diinisiasi oleh Cucu Hidayat melalui program ‘Lapor Kang Cucu’ bersama Pondok Pesantren Lestari Alam Qurani adalah wujud kerja nyata yang sangat inspiratif. Persoalan krusial seperti anak-anak yang putus sekolah atau terbentur aturan zonasi tidak bisa diselesaikan sendirian; ia menuntut sinergi dan kepekaan sosial dari berbagai elemen. Kolaborasi ini membuktikan bahwa keberpihakan terhadap masa depan generasi muda Karawang dapat diwujudkan secara nyata melalui solidaritas yang solid,” jelas M. Ilham Kamil.

Baca Juga  Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Karawang Neneng Siti Fatimah Gelar Reses III Tahun Sidang 2025/2026 di Desa Pasir Awi

Refleksi dan Komitmen: Cucu Hidayat (Penggiat Seni dan Sosial)

Sebagai motor penggerak program, penggiat seni dan sosial Cucu Hidayat menegaskan bahwa penanganan masalah pendidikan selalu disesuaikan secara proporsional dengan konteks dan karakteristik kasus di lapangan, serta menjunjung tinggi hak konstitusional anak untuk mendapatkan pendidikan.

“Alhamdulillah, silaturahmi dan ikhtiar sinergi program ‘Lapor Kang Cucu’ disambut dengan sangat luar biasa oleh KH. Muhammad Endang Suratno Wibowo, Lc., S.H., M.Ed. Perlu digarisbawahi, pengalihan atau sinergi dengan pihak luar seperti pondok pesantren maupun PKBM bukanlah sekadar opsi karena mentok atau jalan buntu, melainkan langkah penyesuaian yang didasarkan pada konteks masalah dan kasus yang berbeda-beda. Ambil contoh kasus yang dialami Ririn Renata; ia berkeinginan kuat melanjutkan pendidikan dari SD ke SMP, namun terkendala oleh aturan zonasi dan batasan usia. Sangat disayangkan jika anak-anak seperti Ririn justru dipaksa berhenti atau terhalang masuk ke jalur formal akibat regulasi teknis Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi. Padahal, Ririn sendiri masih berada dalam rentang usia wajib belajar 9 tahun, yang mana hal ini sangat sejalan dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Untuk kasus-kasus seperti ini, kami akan selalu mengupayakan langkah konkret agar mereka tetap tertampung di jalur formal. Namun, bagi kasus-kasus lain yang memang membutuhkan pendekatan berbeda, di sanalah kita sinergikan dengan pesantren atau PKBM. Prinsipnya, kita kawal setiap kasus sesuai jalurnya masing-masing dengan penuh tanggung jawab,” tegas Cucu Hidaya

Baca Juga  BRI Cikampek Perluas Layanan, 47 Mesin CRM Kini Tersedia di Cikampek dan Sekitarnya

 

Melalui jalinan sinergi yang solid antara program “Lapor Kang Cucu” dan Pondok Pesantren Lestari Alam Qurani, diharapkan gerakan pengawalan sosial dan pendidikan di Kabupaten Karawang semakin proporsional, responsif, serta mampu memberikan jalan keluar yang tepat sasaran bagi masa depan generasi bangsa.

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

SEPUTAR DESA

- Advertisement -spot_img

BERITA TERBARU

INDEKS