JELAJAHDESA.CLICK – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meninjau dua desa di Kabupaten Bogor yang terancam dilelang karena menjadi agunan utang sejak 1980-an. Kedua desa tersebut adalah Desa Sukaharja dan Sukamulya di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Yandri menegaskan perlunya langkah tegas dan cepat untuk menyelesaikan persoalan ini karena telah menimbulkan keresahan masyarakat. Ia berkomitmen memperjuangkan agar aset desa lepas dari status agunan sehingga kembali menjadi milik masyarakat.
“Saya sudah minta kepada negara terutama pihak Kejaksaan. Saya juga akan diskusi dengan Pak Jaksa Agung agar tanah ini dikeluarkan dari aset yang digadaikan sehingga kembali menjadi milik desa dan rakyat. Dengan begitu, masyarakat bisa bercocok tanam, mendukung ketahanan pangan, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Yandri saat meninjau lokasi plang penyitaan aset di Desa Sukaharja, Kamis (2/10/2025).
Dari data yang ada, luas aset yang masuk penyitaan hampir mencapai 800 hektare, terdiri dari 337 hektare di Desa Sukaharja dan 451 hektare di Desa Sukamulya. Kondisi tersebut dinilai mengganggu aktivitas ekonomi warga setempat.
Desa Sukaharja sendiri telah berdiri sejak 1930 atau sebelum Indonesia merdeka. Namun kepemilikan tanah masyarakat terenggut setelah lahan tersebut terdaftar sebagai aset sitaan akibat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mendes Yandri menambahkan, terdapat dugaan adanya kesepakatan yang tidak semestinya saat tanah desa diagunkan. Ia juga menyoroti lemahnya verifikasi perbankan pada masa itu karena tidak meninjau langsung lokasi.
“Negara harus hadir dengan menghadirkan payung hukum yang jelas. Tidak boleh ada ego sektoral antara Kementerian Kehutanan, ESDM, Kemendagri, Kementerian Transmigrasi, ATR/BPN, dan kementerian lain. Semua harus berkolaborasi,” tegasnya.
Selain persoalan aset agunan, sebagian wilayah Desa Sukaharja dan Sukamulya juga masuk dalam kawasan hutan. Hal ini menambah kerumitan status lahan yang menurut Mendes Yandri wajib segera diselesaikan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah. (*)



