25.6 C
Jakarta
Rabu, April 15, 2026
spot_img

GMPI Desak Penegakan Perda atas Alih Fungsi Gudang di 3 Business Center Karawang

spot_img

Karawang, jelajahdesa.click – Sekretaris Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) DPD Karawang, Angga Dhe Raka, menegaskan bahwa manajemen 3 Business Center Karawang tidak bisa lepas tangan atas maraknya aktivitas produksi di kawasan yang secara izin diperuntukkan sebagai pergudangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Angga usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karawang bersama GMPI dan sejumlah instansi teknis, Jumat (9/1/2026), yang membahas dugaan alih fungsi gudang menjadi tempat produksi di kawasan 3 Business Center Karawang.

“Fakta di lapangan menunjukkan ada puluhan perusahaan yang melakukan kegiatan produksi di kawasan pergudangan 3 Business Center. Ini bukan pelanggaran individu semata. Pengelola kawasan tidak boleh cuci tangan dengan melempar kesalahan kepada penyewa,” tegas Angga.

Baca Juga  Apresiasi Mengalir untuk KPK dan PN Tipikor Bandung Atas Pengungkapan Kasus Korupsi APBD Bekasi

Menurutnya, sebagai pengelola kawasan, manajemen 3 Business Center memiliki kewajiban melakukan pengawasan agar pemanfaatan gudang sesuai dengan peruntukan tata ruang dan perizinan. Terlebih, dalam RDP terungkap bahwa kawasan tersebut tidak diperbolehkan untuk kegiatan industri berdasarkan Perda Tata Ruang.

“Kalau peruntukannya jelas pergudangan, tapi dibiarkan ada produksi, itu patut diduga ada pembiaran. Ini yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Angga juga menyoroti hasil RDP yang merekomendasikan Satpol PP Karawang untuk melakukan penegakan Perda terhadap sekitar 20 gudang yang diduga berubah fungsi. Ia menegaskan GMPI akan mengawal rekomendasi tersebut agar tidak berhenti di atas kertas.

Baca Juga  Apresiasi Kebijakan Efisiensi, Asep Agustian Dukung Aep Syaepuloh ‘Kandangkan’ Mobil Dinas di Karawang

“Kami menunggu tindakan nyata Satpol PP sebagai penegak Perda. Jangan sampai rekomendasi DPRD hanya menjadi formalitas,” katanya.

Lebih jauh, Angga menegaskan bahwa GMPI tidak akan tinggal diam apabila pemerintah daerah lalai menjalankan kewenangannya. Ia memastikan GMPI siap menggelar aksi massa sebagai bentuk tekanan publik.

“Jika Satpol PP sebagai garda penegak Perda tidak menjalankan tugasnya, GMPI akan turun ke jalan. Aksi massa adalah opsi terakhir kami untuk memastikan aturan ditegakkan,” tandasnya.

Sebelumnya, DPRD Karawang dalam RDP tersebut merekomendasikan penegakan Perda secara tegas, pengkajian akar masalah munculnya aktivitas produksi di kawasan 3 Business Center, serta relokasi perusahaan yang melanggar ke kawasan industri dengan fasilitasi perizinan dari DPMPTSP. GMPI menegaskan akan terus mengawal seluruh proses tersebut hingga tuntas.

Baca Juga  PDI Perjuangan Jabar Konsolidasi di Karawang, Perkuat Ideologi Kader dan Serahkan SK Kepengurusan 2025–2030

 

 

(Aisah)

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

SEPUTAR DESA

- Advertisement -spot_img

BERITA TERBARU

INDEKS