KARAWANG, JELAJAHDESA.CLIK — Perhatian terhadap dunia pendidikan kembali mengetuk pintu nurani kita melalui kisah Ririn Renata (15), seorang remaja di Karawang yang harus menghadapi jalan buntu saat ingin melanjutkan sekolah.
Hari ini, Kang Cucu dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bergerak atas arahan Ketua DPD PSI Karawang, M. Ilham Kamil, S.E.—bersama Teh Rosita dari Komunitas Ikatan Sosial (KIS), meluangkan waktu untuk mendatangi dan berdialog langsung dengan Ririn di kediamannya.
Dari perbincangan tersebut, terungkap perjalanan yang tidak mudah bagi Ririn. Setelah mencoba mendaftar ke tiga sekolah SMP berbeda di Karawang, ia harus menerima kenyataan bahwa pintu sekolah belum terbuka untuknya. Berbagai hambatan ditemui di lapangan, mulai dari aturan batas usia dan sistem zonasi, adanya kendala pembiayaan, hingga persoalan standar nilai seleksi.
Situasi ini tentu menjadi bahan refleksi bersama bagi kita semua. Aturan teknis seperti zonasi dan batasan usia sejatinya dirancang pemerintah untuk menata sistem pendidikan agar lebih merata. Namun, dalam praktiknya, aturan yang kaku terkadang memerlukan ruang dialog dan kebijakan yang lebih fleksibel agar tidak ada anak yang tertinggal. Semangat dasar negara melalui Pasal 31 UUD 1945 jelas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, Kang Cucu secara khusus meminta para pemangku kebijakan, mulai dari Bupati Karawang hingga dinas terkait, untuk merespons cepat dan memberikan solusi yang baik agar Adinda Ririn Renata bisa kembali bersekolah. Melalui langkah silaturahmi ini, harapan besarnya satu: memastikan Ririn mendapatkan hak belajarnya kembali dan dapat merajut masa depannya dengan lebih baik.



