Karawang | Jelajahdesa.click – Pemerintah Desa Pasir Awi, Kecamatan Rawamerta, melaksanakan musyawarah pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk periode 2026–2034 di wilayah Dusun Margasalam, Sabtu (22/8/2026).
Kegiatan yang dimulai pada pukul 14.00 WIB tersebut diikuti oleh masyarakat Dusun Margasalam sebagai bagian dari proses pengisian anggota BPD melalui musyawarah dan pemilihan secara demokratis.
Dalam proses pemilihan tersebut, terdapat dua calon anggota BPD yang mengikuti pemilihan, yaitu:
Nomor Urut 1: Wacam
Nomor Urut 2: Utomo Edy Bustomi
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa Pasir Awi, Ahmad Sobari, Ketua BPD Mahmud, anggota Karang Taruna Haji Diki, Sekretaris Desa Agus Eka Permana, serta Bhabinkamtibmas Dede H.
Setelah seluruh tahapan musyawarah dan pemilihan berlangsung, calon nomor urut 1, Wacam, memperoleh hasil suara terbaik dan terpilih sebagai anggota BPD Desa Pasir Awi periode 2026–2034 dari keterwakilan wilayah Dusun Margasalam.
Proses pemilihan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Hasil tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat peran BPD dalam menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Desa Pasir Awi.
Dengan terpilihnya anggota BPD dari keterwakilan wilayah Dusun Margasalam, diharapkan sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik demi kemajuan Desa Pasir Awi.
(Sultoni)



