24.5 C
Jakarta
Senin, Mei 25, 2026
spot_img

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Sarjan Dihukum 3 Tahun 3 Bulan dalam Kasus Ijon Proyek Bekasi

spot_img

Bandung | Jelajahdesa.click – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara kepada Sarjan, terdakwa kasus dugaan suap dan ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Putusan yang dibacakan dalam sidang di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (18/5/2026) ini terbilang mengejutkan karena lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sebelumnya, JPU KPK hanya menuntut Sarjan dengan hukuman pidana 2 tahun 3 bulan penjara. Selain hukuman fisik, majelis hakim yang dipimpin oleh Novian Saputra juga tetap menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa, sebagaimana ketentuan perkara korupsi pada umumnya.

Baca Juga  GOKAR Goes To School Siap Digelar di SMAN 4 Karawang, Edukasi Transportasi Online Aman dan Dekat Bersahabat‎

‎‎Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Terdakwa terbukti memberikan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, demi mengamankan sejumlah proyek pemerintah daerah.

‎‎Kasus ini menarik perhatian publik karena mengungkap skema “ijon proyek Bekasi”—sebuah praktik lancung di mana uang komitmen (fee) diberikan di muka kepada pejabat daerah sebelum proyek pemerintah resmi berjalan atau dilelang. Berdasarkan fakta persidangan, aliran dana dalam kasus pengondisian proyek ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga  Ketum IWO Indonesia Dr. Icang Rahardian Siapkan Konsolidasi Nasional Tim Cyber 313

‎‎Poin-poin penting Sidang Putusan Vonis yaitu :

‎- Ultrapetita (Lebih Tinggi dari Tuntutan) : Hakim mengganjar terdakwa dengan 3 tahun 3 bulan penjara (tuntutan awal jaksa hanya 2 tahun 3 bulan). Langkah ini dinilai publik sebagai pesan keras terhadap pelaku korupsi di daerah.

‎Sosok Sentral : Nama Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, berulang kali disebut dalam persidangan sebagai figur pusat penerima aliran dana suap.

‎Suasana Sidang : Ruang sidang utama PN Bandung dilaporkan penuh sesak oleh pendukung terdakwa serta awak media nasional dan regional. Situasi jalannya pembacaan putusan berlangsung tegang.

Baca Juga  Proyek Yayasan TKW di Sukaasih Jalan Terus Meski Tanpa Izin, Akuntabilitas Pemkab Bekasi Dipertaruhkan

‎‎Vonis berat ini dinilai oleh berbagai pihak sebagai indikator kuat komitmen peradilan dalam memberantas praktik pengaturan proyek di lingkungan pemerintah daerah. Publik kini tengah menanti kelanjutan kasus ini, terutama terkait potensi adanya tersangka baru. Mengingat fakta persidangan telah membeberkan keterlibatan dan aliran dana ke berbagai pihak lain, kasus ijon proyek Bekasi diprediksi masih akan terus berkembang.

‎(redaksi)

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

SEPUTAR DESA

- Advertisement -spot_img

BERITA TERBARU

INDEKS