KARAWANG | JELAJAHDESA.CLICK – Setelah sukses menggelar peresmian gedung baru pada pagi harinya, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) langsung menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu sore.
Bertempat di aula Mapolres Karawang, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah didampingi Kasat Narkoba AKP Maulan Yusuf Bahtiar memaparkan hasil kerja keras jajarannya selama dua bulan terakhir. Dalam periode Januari hingga Februari 2026, sebanyak 26 kasus narkoba berhasil diungkap dengan total 28 tersangka.
Konferensi pers yang digelar pada hari yang sama dengan peresmian gedung baru tersebut menjadi bukti bahwa semangat baru personel Satres Narkoba diiringi dengan capaian prestasi. Para awak media yang hadir tampak antusias mendalami rincian pengungkapan kasus yang saat ini menjadi perhatian publik di Karawang.
Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah mengapresiasi kinerja jajarannya yang dinilai luar biasa dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Karawang.
Dalam pemaparannya, Kasat Narkoba AKP Maulan Yusuf Bahtiar menjelaskan komposisi kasus yang diungkap. Dari total 26 kasus, narkotika jenis sabu-sabu mendominasi dengan 21 kasus dan melibatkan 23 tersangka. Sementara itu, narkotika sintetis atau yang dikenal sebagai tembakau gorila diungkap dalam 3 kasus dengan 3 tersangka. Adapun obat keras tertentu (OKT) diamankan dalam 2 kasus dengan 2 tersangka.
Modus operandi para pelaku pun beragam. Untuk sabu-sabu dan tembakau sintetis, pelaku menggunakan sistem tempel. Dalam sistem ini, transaksi dilakukan tanpa tatap muka antara penjual dan pembeli. Barang haram tersebut diletakkan di lokasi yang telah disepakati sebelumnya.
“Modusnya dengan sistem ditempel, pelaku mendapatkan narkotika tanpa bertemu langsung dengan penjual atau pengedar,” jelas AKP Maulan.
Berbeda dengan narkotika, peredaran OKT menggunakan modus yang lebih konvensional. Penjual biasanya bertemu langsung dengan pembeli melalui sistem COD (Cash on Delivery) atau membuka warung yang berkamuflase sebagai warung sembako maupun konter pulsa.
“Mereka menyamar menjadi warung sembako atau konter pulsa, sehingga masyarakat tidak curiga bahwa di tempat tersebut juga memperjualbelikan obat-obatan keras ilegal,” tambahnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, yakni 487,08 gram sabu-sabu, 64,75 gram tembakau sintetis, serta 587 butir obat keras tertentu dari berbagai jenis. Seluruh barang bukti tersebut diperlihatkan dalam konferensi pers sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil patroli siber dan penyelidikan intensif di lapangan. Ia juga menginstruksikan jajarannya untuk terus bergerak aktif meski baru menempati gedung baru.
“Ini bukti bahwa Satres Narkoba Polres Karawang bekerja tanpa kenal lelah. Mudah-mudahan dengan gedung baru dan semangat baru, kasus-kasus lainnya bisa segera terungkap,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Melalui pengungkapan ini, Polres Karawang berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Karawang, yang dikenal sebagai daerah penyangga ibu kota dan rawan menjadi jalur peredaran narkoba antarprovinsi.
Penulis : Heri



