Subang, JELAJAHDESA.CLICK – Kondisi Ma Rumi (±81), warga Dusun Cicariu RT 12 RW 003, Senin 15 Desember 2025 Desa Cimenteng, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Jawa Barat, sangat memprihatinkan. Lansia yang hidup dalam keterbatasan ini selama bertahun-tahun diduga luput dari perhatian pemerintah setempat.
Menurut keterangan anaknya, hingga saat ini Ma Rumi dan keluarganya belum pernah menerima bantuan sosial (bansos), baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pemerintah desa. Bantuan seperti Dana Desa, BPNT, atau program sosial lainnya yang selama ini banyak dirasakan masyarakat, belum pernah diterima oleh Ma Rumi.
Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam. Pasalnya, rumah Ma Rumi berada persis di samping rumah Kepala Desa Cimenteng dan setiap hari dilewati aparat desa. Namun, hingga kini tidak terlihat adanya perhatian khusus dari pemerintah desa terhadap kondisi lansia tersebut.
Padahal, pemerintah desa memiliki kewajiban memberikan perhatian kepada warga lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan. Hal ini memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memenuhi kebutuhan dasar dan kualitas hidup manusia. Lansia termasuk kelompok prioritas dalam perlindungan sosial.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagai peraturan pelaksana UU Desa, yang menegaskan bahwa pembangunan desa diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan penggunaan Dana Desa yang memungkinkan dialokasikan untuk program pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan kualitas hidup, termasuk bantuan bagi lansia.
Secara moral dan etika, lansia berhak mendapatkan perhatian, perlindungan, serta jaminan kehidupan yang layak dari lingkungan terdekatnya, termasuk pemerintah desa. Bentuk perhatian yang dapat diberikan antara lain:
Bantuan langsung, seperti bantuan sosial, paket sembako, atau bantuan keuangan rutin.
Layanan kesehatan, seperti posyandu lansia, pemeriksaan kesehatan gratis berkala, serta kemudahan akses ke fasilitas kesehatan.
Program kesejahteraan sosial, termasuk kegiatan kelompok lansia untuk mencegah isolasi sosial.
Perbaikan infrastruktur, agar lingkungan desa aman dan mudah diakses oleh lansia.
Singkatnya, pemerintah desa memiliki tanggung jawab konstitusional sekaligus moral untuk memastikan warganya yang lanjut usia dapat hidup dengan layak, sejahtera, dan tidak terabaikan.
(Redaksi)



