25.6 C
Jakarta
Minggu, April 12, 2026
spot_img

Polres Karawang Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi Dua Pelaku Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

spot_img

Karawang, JELAJAHDESA.CLICK – Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi yang menggegerkan warga Kampung Kalengkuku, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaborasi antarunit kepolisian.

Awalnya kami menerima laporan penemuan mayat bayi di Kampung Kalengkuku. Tim piket fungsi dan reskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan. Dalam waktu 1×24 jam, kami berhasil mengamankan dua pelaku,” ujar AKBP Fiki dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga  Penggeledahan KPK di Bandung Tuai Sorotan, Kuasa Hukum Ono Surono Pertanyakan Prosedur‎

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bayi malang itu merupakan hasil hubungan di luar pernikahan antara dua pelaku, yakni MRB (20), seorang buruh asal Desa Laban Mulia, Kecamatan Tempuran, dan RDR (21), perempuan asal Dusun Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang.

Setelah bayi lahir di rumah, kedua pelaku panik dan takut diketahui keluarga maupun tetangga. Dalam kondisi panik, mereka kemudian menutup mulut bayi dengan lakban, hingga sang bayi tidak dapat bernapas dan meninggal dunia.

Baca Juga  Saat Mahasiswa Bentrok dengan Satpol PP, Plt Bupati Bekasi Makan Bersama Ormas di Dalam Gedung

Untuk menghilangkan jejak, jasad bayi dibungkus dengan kain warna hitam dan biru, dimasukkan ke dalam tas jinjing merah, lalu ke dalam ransel hitam, sebelum akhirnya dibuang di kawasan Kampung Kalengkuku — sekitar lima kilometer dari lokasi kelahiran.

Barang Bukti dan Pasal yang DikenakanPolisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain:

1 tas ransel merek Jim’s warna hitam

1 kain jarik warna biru

1 kain jarik warna coklat

1 gulung lakban

1 tas jinjing warna merah

1 tas jinjing warna hitam

Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolres Karawang dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.

Baca Juga  Musdes Bojongsari Bahas Pemilihan BPD 2026, Digelar Mei Mendatang

Imbauan Kapolres

AKBP Fiki menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sosial sekitar.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya tanggung jawab moral dan sosial. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peka dan tidak segan melapor jika melihat hal-hal mencurigakan,” pungkasnya.

 

(Ripai)

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

SEPUTAR DESA

- Advertisement -spot_img

BERITA TERBARU

INDEKS