34.4 C
Jakarta
Senin, Agustus 24, 2026
spot_img

Polres Karawang Batasi Operasional Truk Sumbu Tiga Selama Arus Mudik Lebaran 2026

spot_img

Karawang | Jelajahdesa.click – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih selama periode arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini dilakukan guna menjaga kelancaran lalu lintas di jalur utama yang diprediksi mengalami peningkatan volume kendaraan.

‎Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun 2026.

Baca Juga  Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Karawang Neneng Siti Fatimah Gelar Reses III Tahun Sidang 2025/2026 di Desa Pasir Awi

‎‎“Pembatasan ini akan mulai diberlakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB,” ujar Wildan di Mapolres Karawang, Selasa (10/3/2026).

‎‎Dalam kebijakan tersebut, sejumlah kendaraan yang dilarang melintas selama periode pembatasan meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta mobil barang dengan kereta gandengan.

‎‎Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, hasil tambang, serta bahan bangunan juga tidak diperkenankan beroperasi selama masa pembatasan tersebut.

Baca Juga  L2PD Penanganan Perkara Aktivis Lingkungan di Karawang Harus Berimbang, Dugaan Limbah B3 Jangan Diabaikan

‎‎Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan tertentu. Di antaranya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), hewan ternak dan pakan ternak, pupuk, serta kendaraan yang membawa bantuan bagi korban bencana alam.

‎‎Selain itu, kendaraan yang mengangkut bahan pokok juga tetap diperbolehkan beroperasi. Komoditas tersebut meliputi beras, tepung terigu, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, unggas, minyak goreng, susu, telur, garam, kedelai, bawang, hingga cabai.

‎‎Namun, kendaraan yang mendapat pengecualian tetap diwajibkan melengkapi dokumen resmi berupa surat muatan yang diterbitkan pemilik barang serta dokumen kontrak atau perjanjian pengangkutan antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan.

Baca Juga  H. Karsim Serap Aspirasi Warga Mekarjaya, Infrastruktur dan Pertanian Jadi Sorotan

‎Polres Karawang mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pengemudi untuk mematuhi aturan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mendukung kelancaran serta keselamatan arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, khususnya di jalur Pantai Utara (Pantura) yang melintasi wilayah Kabupaten Karawang.

‎Sumber: Kompas.com / Satlantas Polres Karawang.

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

SEPUTAR DESA

- Advertisement -spot_img

BERITA TERBARU

INDEKS