26.7 C
Jakarta
Senin, Agustus 24, 2026
spot_img

Diduga Ada 288 Hektare Masuk Kawasan Hutan, PPTK Desak BPN Karawang Bertindak

spot_img

KARAWANG | Jelajahdesa.click — Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) mendesak Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Karawang segera menindaklanjuti persoalan dugaan masuknya kawasan hutan ke dalam Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan industri. Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Kamis (13/08/2026).

Dalam audiensi itu, PPTK memaparkan hasil pemetaan atau overlay yang mereka miliki. Berdasarkan hasil tersebut, sekitar 288 hektare lahan disebut terindikasi masuk ke dalam kawasan hutan dan berkaitan dengan kawasan industri yang menjadi perhatian PPTK.

Audiensi tersebut menghasilkan tiga poin utama yang menjadi tuntutan PPTK kepada BPN Kabupaten Karawang.

Pertama, PPTK menyebut terdapat eks areal peruntukan sosial seluas sekitar 540 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 280 hektare disebut berada dalam HGB kawasan industri KIC. Kondisi itu dinilai membuat masyarakat penggarap belum dapat memanfaatkan lahan secara maksimal.

Baca Juga  Reses H. Karsim di Balongsari Tampung Aspirasi Infrastruktur hingga Pertanian

Kedua, PPTK meminta BPN Kabupaten Karawang mengundang pihak pemegang HGB kawasan industri KIC dalam audiensi lanjutan. Pertemuan tersebut ditargetkan berlangsung paling lambat akhir Agustus 2026 untuk meminta penjelasan terkait status dan dasar hak atas lahan yang terindikasi masuk kawasan hutan.

Ketiga, PPTK meminta BPN Karawang tidak memperpanjang HGB pada kawasan industri yang terindikasi masuk kawasan hutan sebelum status dan legalitas lahannya memperoleh kejelasan.

Ketua PPTK Wardi mengatakan, audiensi lanjutan nantinya diharapkan dapat mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan agar persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka.

“Paling lambat akhir Agustus kita akan melakukan audiensi kembali dan akan menghadirkan pihak kawasan industri KIC,” ujar Wardi saat menyampaikan hasil audiensi.

Menurut PPTK, persoalan tersebut bukan kali pertama dibahas. Mereka menyebut pada 2020 telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Karawang, Komisi I, serta pihak kawasan industri.

Baca Juga  Diding Haryono Terima Hasil Pemilihan BPD Cidampa, Siap Evaluasi dan Buka Peluang Kembali Bertarung

Dalam pembahasan tersebut, PPTK menyebut pihak kawasan industri pernah memberikan penjelasan bahwa lahan yang mereka kuasai diperoleh melalui proses pembelian dari pihak sebelumnya hingga kemudian diterbitkan sertifikat HGB.

Saat itu juga disebut sempat muncul rencana tindak lanjut berupa inspeksi lapangan atau sidak bersama DPRD dan pihak terkait. Namun, agenda tersebut hingga kini belum terlaksana dengan alasan terkendala pandemi COVID-19.

PPTK menyatakan dokumentasi pembahasan dan hasil rapat pada 2020 masih tersimpan di DPRD Kabupaten Karawang.

Karena itu, PPTK menilai persoalan tersebut membutuhkan verifikasi dan kejelasan dari sisi administrasi pertanahan maupun status kawasan hutan. Mereka meminta BPN menjelaskan dasar penerbitan HGB, status lahan, serta langkah yang akan ditempuh apabila hasil verifikasi nantinya menemukan adanya persoalan.

Selain persoalan HGB, PPTK juga sebelumnya mendorong adanya kepastian hak masyarakat dalam pemanfaatan kawasan melalui skema perhutanan sosial. Mereka juga meminta penegakan aturan apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga  Pemuda Diduga Lakukan Penipuan di Sejumlah Warung di Desa Cipurwasari Karawang

Dengan adanya rencana audiensi lanjutan sebelum akhir Agustus, PPTK berharap BPN, pihak kawasan industri, masyarakat, DPRD, serta pihak terkait lainnya dapat duduk bersama untuk membuka data dan melakukan verifikasi secara menyeluruh.

Kini, tindak lanjut berada di tangan BPN Kabupaten Karawang. Jika audiensi lanjutan benar-benar menghadirkan pihak pemegang HGB kawasan industri, masyarakat berharap polemik mengenai batas kawasan hutan, status HGB, serta hak pengelolaan masyarakat dapat memperoleh titik terang.

Penyebutan angka luasan, status kawasan, HGB, serta pihak perusahaan dalam berita ini merupakan bagian dari informasi dan permintaan klarifikasi yang disampaikan PPTK dalam audiensi. Hal tersebut tidak dimaknai sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.(Aisah)

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

SEPUTAR DESA

- Advertisement -spot_img

BERITA TERBARU

INDEKS