KARAWANG | Jelajahdesa.click – Maraknya tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi tanpa izin resmi atau diduga menyalahgunakan perizinan, terutama dengan menjual minuman beralkohol (minol) ilegal, dinilai menjadi salah satu pemicu meningkatnya penyakit masyarakat (pekat) di Kabupaten Karawang.
Ketua Forum Aliansi Ormas Islam Bersatu, Agus Iman, mengapresiasi langkah aparat dan pemerintah dalam melakukan penertiban. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak boleh berhenti pada satu operasi saja.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum perlu melakukan operasi penertiban secara konsisten dan berkala terhadap seluruh tempat hiburan malam yang melanggar aturan di wilayah Karawang.
“Gerakan penertiban seperti ini harus terus dijaga dan dilaksanakan secara berkelanjutan. Tujuannya jelas, yakni menjaga Kabupaten Karawang tetap kondusif, aman, dan agamis,”* ujar Agus.
Desak Penutupan Permanen THM yang Membandel
Agus juga memberikan perhatian khusus terhadap pengusaha tempat hiburan malam yang dinilai tidak kooperatif dan tetap membandel terhadap peraturan daerah (Perda).
Forum Aliansi Ormas Islam Bersatu mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang agar tidak ragu mengambil tindakan tegas berupa penutupan permanen terhadap tempat hiburan malam yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Bagi tempat hiburan malam yang tetap membandel, melanggar perda, serta apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tidak ada kompromi lagi. Tempat tersebut harus ditutup secara permanen demi menjaga ketertiban dan melindungi generasi muda Karawang,”* tegasnya.
Ia berharap langkah penertiban yang dilakukan pemerintah dapat menjadi momentum awal dalam penataan sektor hiburan di Kabupaten Karawang. Dengan demikian, aktivitas ekonomi tetap dapat berjalan seiring dengan penegakan aturan dan nilai-nilai yang berlaku di daerah.
(Red)



