KARAWANG | Karang Taruna Karawang Barat menegaskan akan kembali menggelar aksi dengan melibatkan massa yang lebih besar jika pemerintah tidak segera bertindak tegas terhadap pembangunan Tempat Hiburan Malam (THM) Karawang Theater Night Mart (TNM) yang diduga belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
Pernyataan tersebut disampaikan usai mempertanyakan status perizinan bangunan yang hingga kini disebut masih dalam proses. Menurut Ketua Karang Taruna Karawang Barat Egen Dr. (C) Eigen Justisi, S.T., S.H., M.H., izin SLA/PBG belum diterbitkan sehingga operasional maupun kelanjutan pembangunan seharusnya masih menjadi kewenangan penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kami mendapat penjelasan bahwa ketika izinnya sudah ada baru bisa dibuka. Sekarang yang harus dilakukan adalah mengawasi bersama proses tersebut,” ujarnya Usai Pelaksanaan Demo aksi Damai,Pada Rabu (10/06/2026).
Selain izin PBG, pihaknya juga menyoroti belum adanya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menurut mereka belum pernah disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya warga Karawang Barat dan Nagasari.
Karang Taruna menilai pemerintah daerah perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi dan lingkungan dipenuhi sebelum kegiatan usaha dijalankan. Mereka juga mempertanyakan keberadaan izin lain yang berkaitan dengan operasional, termasuk izin penjualan minuman beralkohol, serta meminta instansi terkait hadir memberikan penjelasan kepada publik.
Dalam kesempatan itu, mereka meminta Satpol PP menjalankan kewenangannya secara tegas apabila ditemukan pelanggaran perizinan. Jika tidak ada tindak lanjut, Karang Taruna mengaku siap menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar.
“Aksi lagi, bahkan lebih besar lagi,” tegasnya.
Tak hanya itu, mereka juga menyoroti transparansi proses perizinan, termasuk mempertanyakan pihak konsultan yang terlibat dalam pengurusan dokumen tersebut. Menurutnya, informasi tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka oleh dinas teknis terkait.
Karang Taruna Karawang Barat juga menyampaikan kekecewaan terhadap kepemimpinan daerah yang dinilai kurang responsif terhadap aspirasi masyarakat. Mereka menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan organisasi, tetapi juga menyangkut kepentingan warga yang terdampak.
(Aisah)



