27.9 C
Jakarta
Sabtu, April 11, 2026
spot_img

Wacana Parkir Gratis di RSUD Karawang Disorot, Aspek Hukum dan Dampak Fiskal Jadi Perhatian

spot_img

‎Karawang , Jelajahdesa.click — Rencana penerapan parkir gratis di fasilitas kesehatan milik pemerintah di Kabupaten Karawang terus menuai perhatian berbagai pihak. Meski dinilai memiliki niat baik untuk meringankan beban masyarakat, kebijakan tersebut dianggap perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak finansial bagi daerah.

‎‎Perwakilan LBH DPD GMPI Karawang, Syarif Husein, menyampaikan bahwa kebijakan publik harus berlandaskan aturan yang jelas, bukan sekadar wacana yang bersifat populis. Ia mengingatkan bahwa setiap keputusan pemerintah wajib mengikuti prinsip legalitas dan mempertimbangkan manfaat jangka panjang.

‎‎Menurutnya, penghapusan retribusi parkir di rumah sakit daerah tidak bisa dilakukan tanpa perubahan regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Daerah. Selama aturan tersebut masih berlaku, pungutan parkir tetap menjadi kewajiban yang sah secara hukum.

Baca Juga  Lurah Indra Sudrajat Humanis Jalin Silaturahmi Lewat Dua Acara Warga

‎‎Syarif menilai, jika kebijakan itu dipaksakan tanpa dasar hukum baru, maka berpotensi menimbulkan pelanggaran dan menjadi temuan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu, langkah tersebut juga dapat dianggap menghilangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎‎Ia pun mendorong DPRD Karawang untuk tidak hanya menggulirkan wacana, tetapi mengambil langkah konkret melalui mekanisme resmi, seperti memasukkan revisi Perda ke dalam Program Pembentukan Perda (Prolegda).

‎‎Di sisi lain, status RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga menjadi pertimbangan penting. Sistem ini memungkinkan rumah sakit mengelola pendapatan secara mandiri, termasuk dari sektor parkir yang digunakan untuk menunjang operasional seperti keamanan, kebersihan, dan pemeliharaan fasilitas.

Baca Juga  Penggeledahan KPK di Bandung Tuai Sorotan, Kuasa Hukum Ono Surono Pertanyakan Prosedur‎

‎‎Syarif juga mengingatkan potensi dampak negatif jika parkir digratiskan tanpa pengaturan yang jelas. Salah satunya adalah meningkatnya parkir liar hingga membludaknya kendaraan non-pasien, yang justru dapat menghambat akses bagi pasien, terutama dalam kondisi darurat.

‎‎Selain itu, penghapusan retribusi parkir juga berpotensi mengalihkan beban biaya operasional ke anggaran daerah. Hal ini dikhawatirkan akan mengurangi alokasi dana untuk sektor yang lebih prioritas, termasuk peningkatan kualitas layanan kesehatan itu sendiri.

‎‎Sebagai alternatif, ia menyarankan penerapan kebijakan yang lebih selektif, seperti pemberian tarif khusus atau pembebasan biaya bagi kelompok tertentu, misalnya pasien pengguna BPJS atau keluarga pasien.

Baca Juga  Apresiasi Mengalir untuk KPK dan PN Tipikor Bandung Atas Pengungkapan Kasus Korupsi APBD Bekasi

‎‎Lebih jauh, Syarif menekankan bahwa fokus utama pemerintah daerah seharusnya bukan hanya pada isu parkir, melainkan memastikan layanan kesehatan benar-benar dapat diakses secara gratis dan berkualitas oleh seluruh masyarakat.

‎‎Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan tanpa dasar hukum yang kuat berpotensi menimbulkan ketimpangan dan mengganggu struktur keuangan daerah jika diterapkan secara tidak merata.

‎‎“Keberpihakan kepada masyarakat harus diwujudkan melalui kebijakan yang tepat, sah secara hukum, dan berkelanjutan. Yang paling penting adalah layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas,” tutupnya.

‎(Redaksi)

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

SEPUTAR DESA

- Advertisement -spot_img

BERITA TERBARU

INDEKS