25.8 C
Jakarta
Rabu, Februari 25, 2026
spot_img

Pengawasan TA 2026 Anggota DPRD Jabar,Pipik Taufik Ismail S.Sos.MM di Desa Sukasari

spot_img

Karawang,  jelajahdesa.click — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M., melaksanakan kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2026 di Dusun Cikuda RT 02 RW 01, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Sabtu (07/02/2026) siang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh aparatur desa setempat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Karang Taruna, serta warga Desa Sukasari. Dalam kesempatan itu, Pipik yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat menyampaikan komitmennya untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di tingkat provinsi.

Baca Juga  Usai Resmikan Gedung Baru, Satres Narkoba Polres Karawang Ungkap 26 Kasus dengan 28 Tersangka

Pipik mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Perum Bulog, khususnya terkait sektor pertanian dan persoalan harga hasil panen. Ia menegaskan kehadirannya di Desa Sukasari bukan yang pertama kali, sebagai bentuk konsistensi dalam menyerap aspirasi masyarakat.

“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak Bulog terkait sektor pertanian, khususnya mengenai harga. Alhamdulillah, ini bukan kali pertama saya datang ke daerah sini. Saya siap menyerap seluruh aspirasi masyarakat Desa Sukasari, baik terkait pembangunan maupun hal-hal lainnya, untuk kemudian saya bawa dan sampaikan ke tingkat provinsi,” ujar Pipik.

Baca Juga  Kurang dari 48 Jam, Polres Karawang Ungkap Kasus Penganiayaan Maut di Cikampek

Selain persoalan pertanian, Pipik juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi anggaran agar masyarakat dapat mengetahui serta memahami alokasi anggaran di setiap daerah.

“Masyarakat harus bisa mengetahui dan memahami hal-hal yang berkaitan dengan anggaran yang ada di setiap daerah saat ini,” tambahnya.

Dalam sesi dialog, warga menyampaikan sejumlah aspirasi, salah satunya terkait program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Masyarakat mempertanyakan mekanisme pengajuan bantuan Rutilahu, termasuk kemungkinan pengajuan bagi rumah yang telah roboh serta apakah pengajuan dapat dilakukan tanpa kondisi fisik rumah yang masih berdiri.

Baca Juga  Kurang dari 48 Jam, Polres Karawang Ungkap Kasus Penganiayaan Maut di Cikampek

Aspirasi tersebut dicatat untuk ditindaklanjuti dan menjadi bahan pembahasan dalam upaya mendorong kebijakan yang lebih berpihak kepada kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan Kabupaten Karawang.

Kegiatan pengawasan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara wakil rakyat dan masyarakat, sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan transparan dan sesuai dengan kebutuhan warga.

(Heri)

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

SEPUTAR DESA

- Advertisement -spot_img

BERITA TERBARU

INDEKS