27.9 C
Jakarta
Sabtu, April 11, 2026
spot_img

IWOI Karawang Desak DPRD Gelar RDP Soroti Dugaan Pelanggaran Program Makan Bergizi Gratis

spot_img

KARAWANG, JELAJAHDESA.CLICK — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Karawang mendesak Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait, menyusul kembali terjadinya kasus makanan basi dan dugaan pelanggaran regulasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah.

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Karawang, Syuhada Wisastra, A.Md., CHRM., mengatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Komisi IV DPRD Karawang untuk meminta RDP digelar secara terbuka dan transparan. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut atau penjadwalan resmi dari pihak DPRD, sementara kasus serupa terus terjadi di lapangan.

“Kami mendesak Komisi IV DPRD segera menggelar RDP dengan menghadirkan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Satgas Pengawasan MBG. Kejadian makanan basi sudah berulang dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Syuhada, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga  Meriahkan HUT ke-19 LSM Laskar NKRI, Ribuan Kupon Berhadiah Motor Dibagikan di Situ Cipule Karawang

Syuhada menilai DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan publik tidak boleh berdiam diri, terlebih program MBG merupakan program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto yang menyangkut langsung kesehatan dan keselamatan anak-anak sekolah dasar.

Menurutnya, lemahnya pengawasan di lapangan menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai persoalan. Ia menyebut ada dapur MBG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS), bahkan diduga melibatkan pihak ketiga dalam pengadaan makanan — hal yang bertentangan dengan aturan.

“Ada dapur MBG yang belum memiliki sertifikat laik higienis dan sanitasi, bahkan diduga melibatkan pihak ketiga. Ini jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga  Rekrutmen Kerja Beralih ke AI, Pelamar Dituntut Lebih Melek Teknologi

Syuhada juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap SK Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025 tidak bisa dianggap sepele. Kedua regulasi tersebut secara tegas melarang keterlibatan vendor eksternal** dalam proses pengadaan, pengolahan, maupun distribusi makanan, serta mewajibkan setiap dapur memiliki standar higienitas dan sanitasi yang terverifikasi.

Kalau pelanggaran ini dibiarkan, sama saja membiarkan potensi bahaya bagi anak-anak. DPRD harus mengambil sikap tegas dan segera menggelar RDP agar semua fakta bisa diungkap secara terbuka,” lanjutnya.

Syuhada mencontohkan beberapa kasus yang sudah terjadi, seperti makanan MBG basi di SDN Palumbonsari 3 dan dugaan keracunan di SMPN 1 Telukjambe Barat, yang menunjukkan lemahnya sistem pengawasan di tingkat daerah.

Baca Juga  DPRD Jabar Monitoring PJU 2025 di Karawang 224 Titik Terpasang di Jalur Rawan Kosambi–Curug

Karena itu, IWOI Karawang meminta Komisi IV DPRD tidak hanya bersuara di media, tetapi segera mengambil langkah konkret dengan memanggil seluruh pihak terkait.

“Audiensi dan RDP harus segera dilaksanakan. Ini mendesak dan menyangkut keselamatan anak-anak Karawang. Jangan tunggu ada korban berikutnya baru bergerak,” tandas Syuhada.

DPD IWO Indonesia Karawang menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas sebagai bentuk tanggung jawab moral insan pers dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas kebijakan publik di daerah.

 

(Aisah)

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

SEPUTAR DESA

- Advertisement -spot_img

BERITA TERBARU

INDEKS