Karawang | Jelajahdesa.click – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M., melaksanakan kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2026 dengan menyerap aspirasi para driver ambulans desa yang tergabung dalam S.A.K.U (Silaturahmi Ambulans Karawang Utara) di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Senin (21/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri aparatur Desa Amansari, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta puluhan anggota S.A.K.U yang selama ini bertugas memberikan layanan ambulans bagi masyarakat di wilayah Karawang Utara.
Perwakilan S.A.K.U, Rifai, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Pipik Taufik Ismail yang dinilai bersedia turun langsung mendengarkan berbagai persoalan yang dihadapi para driver ambulans desa. Menurutnya, para relawan ambulans selama ini bekerja tanpa mengenal waktu demi membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan.
Sementara itu, tuan rumah kegiatan, Bima, mengatakan pertemuan tersebut menjadi ruang bagi para relawan dan driver ambulans untuk menyampaikan keluhan yang selama ini mereka alami saat menjalankan tugas kemanusiaan selama 24 jam.
Dalam dialog bersama para driver ambulans, Pipik menegaskan bahwa ambulans merupakan kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia mengingatkan masyarakat agar memberikan prioritas ketika ambulans sedang membawa pasien.
“Ambulans itu bukan kendaraan biasa. Ketika sirine berbunyi dan sedang membawa pasien, seluruh pengguna jalan wajib memberikan prioritas. Ini bukan sekadar etika, tetapi sudah diatur dalam undang-undang. Jangan sampai keterlambatan membuka jalan mengancam keselamatan nyawa seseorang,” tegas Pipik.
Pipik juga menyoroti perlunya perlindungan hukum bagi para driver ambulans desa yang setiap hari bertugas membantu masyarakat tanpa mengenal waktu.
“Saya melihat semangat para driver ambulans desa ini luar biasa. Mereka bekerja 24 jam, bahkan sering mengorbankan waktu bersama keluarga. Sudah sepatutnya mereka memiliki payung hukum agar saat menjalankan tugas tidak merasa sendiri dan mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan siap memperjuangkan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Karawang. Ia mendorong agar para driver ambulans desa dapat memiliki Surat Keputusan (SK) atau bentuk legalitas resmi dari pemerintah daerah.
“Insya Allah aspirasi ini akan saya bawa ke Pemerintah Kabupaten Karawang. Saya akan berkoordinasi dengan Kesbangpol dan instansi terkait agar ada SK atau regulasi yang memberikan pengakuan kepada driver ambulans desa. Ini penting agar pelayanan kemanusiaan semakin kuat dan terlindungi,” kata Pipik.
Di akhir kegiatan, Pipik memberikan apresiasi kepada seluruh anggota S.A.K.U yang terus siaga melayani masyarakat di wilayah Karawang Utara.
“Saya bangga dengan semangat gotong royong teman-teman S.A.K.U. Tugas kalian bukan hanya mengantar pasien, tetapi menjadi penyelamat bagi masyarakat. Saya berkomitmen mengawal aspirasi ini sampai ada tindak lanjut dari pemerintah daerah,” pungkasnya.
(Aisah)



