31.5 C
Jakarta
Senin, April 13, 2026
spot_img

THR Pekerja Swasta Tetap Kena Pajak, ASN Terima Penuh Tanpa Potongan‎

spot_img

Jelajahdesa.click | Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta pada tahun 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

‎Hal tersebut karena THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan karyawan, sehingga termasuk dalam objek pajak penghasilan.

‎‎Pemerintah menerapkan perhitungan pajak menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.

‎‎Dalam aturan tersebut, besaran pajak yang dikenakan berkisar antara 0 hingga 34 persen, tergantung pada jumlah penghasilan serta status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masing-masing pekerja.

Baca Juga  Apresiasi Kebijakan Efisiensi, Asep Agustian Dukung Aep Syaepuloh ‘Kandangkan’ Mobil Dinas di Karawang

‎‎Sementara itu, ketentuan berbeda berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

‎‎Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang masih berlaku hingga tahun 2026, pajak atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah.

‎Dengan demikian, para ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi mereka.

‎sumber dari Facebook Fitra Red Ant

‎(Redaksi)

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

SEPUTAR DESA

- Advertisement -spot_img

BERITA TERBARU

INDEKS