Jelajahdesa.click | Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta pada tahun 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Hal tersebut karena THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan karyawan, sehingga termasuk dalam objek pajak penghasilan.
Pemerintah menerapkan perhitungan pajak menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, besaran pajak yang dikenakan berkisar antara 0 hingga 34 persen, tergantung pada jumlah penghasilan serta status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masing-masing pekerja.
Sementara itu, ketentuan berbeda berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang masih berlaku hingga tahun 2026, pajak atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah.
Dengan demikian, para ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi mereka.
sumber dari Facebook Fitra Red Ant
(Redaksi)



